Hai Sobat Mido untuk melakukan perpanjangan Paspor RI, Sobat Mido cukup melampirkan :
- e-KTP
- Paspor Lama
Namun perlu diperhatikan ya Sobat Mido, persyaratan diatas hanya berlaku untuk Paspor RI keluaran tahun 2009 keatas ya. Untuk Paspor RI keluaran tahun 2009 kebawah, Sobat Mido harus membawa persyaratan, sbb : e-KTP, Paspor Lama, KK & Akte Kelahiran.
Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM)
Instagram : imigrasi_priok
Twitter : @ImigrasiPriok
FB : www.facebook.com/ImigrasiPriok
WhatsApp : 0813-8793-7616
Telepon : 021-43934909
Email : kanim.tg.priok.408912@gmail.com
Instagram : imigrasi_priok
Twitter : @ImigrasiPriok
FB : www.facebook.com/ImigrasiPriok
WhatsApp : 0813-8793-7616
Telepon : 021-43934909
Email : kanim.tg.priok.408912@gmail.com
Komentar
Posting Komentar